Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

87% Warga Indonesia Tuntut Larangan Medsos untuk Anak, Sikap Terdepan Dunia

2026-01-17 | 22:34 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-17T15:34:10Z
Ruang Iklan

87% Warga Indonesia Tuntut Larangan Medsos untuk Anak, Sikap Terdepan Dunia

Mayoritas masyarakat Indonesia, mencapai 87 persen, mendukung pelarangan anak di bawah 14 tahun untuk menggunakan media sosial, menjadikannya angka dukungan tertinggi secara global, menurut survei Ipsos terbaru yang dilakukan pada Juni-Juli 2025. Sentimen publik yang kuat ini bertepatan dengan langkah pemerintah Indonesia yang baru saja mengesahkan regulasi yang membatasi akses anak-anak di bawah 16 tahun terhadap platform media sosial, sebuah upaya serius untuk membendung dampak negatif dunia digital terhadap generasi muda.

Survei Ipsos tersebut, yang melibatkan lebih dari 23.000 orang dewasa di 30 negara, menunjukkan rata-rata dukungan global untuk larangan serupa adalah 71 persen. Indonesia memimpin daftar ini dengan 87 persen, diikuti oleh Prancis sebesar 85 persen. Data ini menggarisbawahi kekhawatiran yang mendalam di kalangan masyarakat Indonesia mengenai paparan anak-anak terhadap konten daring yang tidak sesuai, perundungan siber, dan dampak kesehatan mental. Sebuah survei terpisah oleh YouGov pada Januari 2025 juga menemukan bahwa 84 persen orang tua di Indonesia mendukung inisiatif pemerintah untuk menetapkan usia minimum penggunaan media sosial. Kekhawatiran utama orang tua meliputi konten yang tidak pantas (81 persen), kecanduan atau waktu layar berlebihan (74 persen), dampak negatif pada kesehatan mental (70 persen), dan penyebaran misinformasi (62 persen).

Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025 telah menandatangani Peraturan Pemerintah yang menargetkan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah 16 tahun. Regulasi ini mewajibkan persetujuan orang tua atau guru bagi anak-anak untuk mengakses platform media sosial, dengan tujuan mencegah kecanduan dan melindungi anak di bawah umur dari konten daring yang berbahaya atau tidak pantas. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah berencana mengeluarkan regulasi ini untuk melindungi anak-anak dari potensi risiko daring, menyoroti kekhawatiran tentang paparan konten yang tidak pantas dan risiko privasi data.

Langkah ini mencerminkan upaya global yang berkembang untuk memprioritaskan keselamatan anak-anak secara daring. Australia telah menerapkan larangan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, dengan denda bagi platform seperti Meta dan TikTok jika gagal mematuhi. Denmark juga menyatakan niatnya untuk melarang media sosial bagi anak di bawah 15 tahun, dengan Perdana Menteri Mette Frederiksen memperingatkan bahwa platform digital "mencuri masa kanak-kanak."

Penelitian telah menunjukkan hubungan yang jelas antara penggunaan media sosial dan dampak negatif pada kesehatan mental anak-anak dan remaja. Sebuah studi tahun 2019 yang dipimpin oleh Sujarwoto Sujarwoto, Gindo Tampubolon, dan Adi Cilik Pierewan, menganalisis lebih dari 22.000 orang di Indonesia dan menemukan bahwa penggunaan media sosial yang berlebihan dapat menyebabkan depresi. Studi lain pada 2025 menunjukkan bahwa intensitas penggunaan media sosial yang tinggi berkorelasi positif dengan tingkat kecemasan dan depresi yang lebih tinggi, serta kesejahteraan psikologis yang lebih rendah pada remaja di Indonesia.

Profesor Ridha Dharmajaya, inisiator Gerakan Gadget Sehat Indonesia (GGSI), menekankan pentingnya kebijakan ini untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial. Menurut Dharmajaya, paparan dini terhadap media sosial dapat secara merugikan memengaruhi fokus dan perkembangan anak-anak, baik secara sosial maupun akademis. Ia juga menyoroti bagaimana anak-anak sekecil 3 tahun diberikan ponsel oleh orang tua, menyebabkan mereka terpapar media sosial pada usia yang sangat muda dan menghambat sosialisasi serta pertumbuhan yang tepat.

Meskipun dukungan publik sangat tinggi, YouGov mencatat bahwa hanya separuh responden (50 persen) yakin bahwa penetapan usia minimum ini akan efektif dalam mengendalikan kehadiran anak-anak secara daring. Kekhawatiran muncul mengenai kemampuan anak-anak yang paham teknologi untuk menemukan cara untuk menghindari batasan baru ini. Alexander Sabar, seorang pejabat senior di Kementerian Komunikasi dan Digital, menjelaskan bahwa peraturan tersebut tidak akan sepenuhnya membatasi akses anak-anak ke media sosial, melainkan menekankan perlindungan anak dari bahaya fisik, mental, atau moral.

Indonesia, dengan penetrasi internet mencapai 79,5 persen, menghadapi tantangan signifikan. Hampir separuh anak di bawah 12 tahun mengakses internet, seringkali menggunakan platform seperti Facebook, Instagram, dan TikTok. Studi Neurosensum 2021 menemukan 87 persen anak Indonesia terpapar media sosial sebelum usia 13 tahun, dan UNICEF melaporkan 89 persen anak Indonesia menggunakan internet setiap hari dengan rata-rata 5 jam 24 menit per hari. Fenomena ini, yang memunculkan kekhawatiran akan perundungan siber, paparan pornografi, dan penggunaan bahasa kasar pada usia dini, memerlukan pendekatan multifaset.

Dengan diberlakukannya regulasi ini, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak. Namun, efektivitas jangka panjang dari kebijakan semacam ini akan sangat bergantung pada implementasi yang kuat, edukasi berkelanjutan bagi orang tua dan anak-anak, serta kolaborasi dengan platform media sosial untuk memastikan kepatuhan. Dialog berkelanjutan antara pembuat kebijakan, industri teknologi, pakar, dan masyarakat menjadi krusial untuk menyeimbangkan hak anak atas informasi dengan kebutuhan mendesak akan perlindungan dari potensi bahaya digital.