:strip_icc()/kly-media-production/medias/4382809/original/074926600_1680593144-top-view-hand-holding-silver-coins.jpg)
Saat bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, yang diperkirakan jatuh pada 18 Februari hingga 19 Maret 2026, umat Muslim di Indonesia bersiap untuk menunaikan ibadah zakat dan sedekah dengan harapan melipatgandakan pahala serta mendukung upaya pengentasan kemiskinan nasional. Peningkatan kesadaran beramal didukung oleh adopsi teknologi digital yang kian masif, menciptakan ekosistem filantropi Islam yang lebih efisien namun tetap menghadapi tantangan dalam mencapai potensi penuhnya.
Secara historis, Ramadan selalu menjadi puncak semangat berbagi dalam tradisi Islam. Bulan ini dipercaya melipatgandakan ganjaran bagi setiap amal kebaikan, mendorong umat Muslim untuk lebih giat menunaikan kewajiban zakat, sebagai salah satu dari lima rukun Islam, dan mengintensifkan sedekah sunah. Nabi Muhammad SAW sendiri dikenal semakin dermawan selama Ramadan, sebuah teladan yang menginspirasi umatnya untuk memperbanyak amal. Zakat, sebagai pilar wajib, berfungsi untuk membersihkan harta dan mendistribusikan kekayaan kepada delapan golongan yang berhak, sementara sedekah bersifat sukarela, tanpa batasan jumlah atau waktu, mencakup berbagai bentuk kebaikan, dari bantuan materi hingga senyum.
Lembaga pengelola zakat nasional, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), mencatat tren peningkatan signifikan dalam pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Pada tahun 2025, BAZNAS menargetkan pengumpulan ZIS mencapai Rp50 triliun, meningkat dari realisasi Rp41 triliun pada tahun sebelumnya, dengan ambisi menjangkau 84 juta penerima manfaat atau mustahik. Proyeksi ini didasarkan pada pertumbuhan jumlah muzaki (pembayar zakat) yang terus meningkat, dari 10 juta orang pada tahun 2021 menjadi 28,1 juta orang pada tahun 2024. Pertumbuhan koleksi zakat bahkan melampaui pertumbuhan ekonomi nasional, dengan rata-rata pertumbuhan zakat mencapai 17% dibandingkan pertumbuhan ekonomi 5,9%. Meskipun demikian, potensi zakat nasional di Indonesia masih sangat besar, diperkirakan mencapai Rp327,6 triliun pada tahun 2023, namun realisasi pengumpulannya baru sekitar 9,5% atau Rp31,02 triliun. Kementerian Agama menargetkan pencapaian 10% dari potensi zakat nasional pada tahun 2025.
Digitalisasi telah menjadi katalis utama dalam mengoptimalkan pengumpulan dan distribusi zakat. Platform digital terbukti meningkatkan penerimaan zakat secara signifikan, dengan studi menunjukkan efek positif sebesar 55,9%. Pertumbuhan pengumpulan zakat melalui jalur digital oleh BAZNAS menunjukkan peningkatan impresif, dari 5% pada tahun 2017 menjadi 60% dari total transaksi pada tahun 2024, dengan nilai mencapai Rp1 triliun. Kemudahan akses melalui aplikasi seluler, e-wallet, dan kolaborasi dengan platform e-commerce seperti Tokopedia dan Shopee telah memudahkan muzaki menunaikan kewajibannya kapan saja dan di mana saja. Pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) untuk pemetaan mustahik juga diterapkan guna memastikan penyaluran dana yang lebih tepat sasaran sesuai kebutuhan spesifik penerima manfaat. Namun, tantangan tetap ada, termasuk keterbatasan akses digital di beberapa wilayah dan tingkat literasi teknologi yang masih rendah di kalangan sebagian mustahik.
Presiden Prabowo Subianto menekankan peran penting zakat dalam mengurangi ketimpangan sosial dan mewujudkan keadilan sosial, dengan menyatakan bahwa dana zakat berpotensi besar untuk memerangi kemiskinan ekstrem. Program-program BAZNAS sendiri menyalurkan dana zakat untuk berbagai sektor seperti ekonomi, kesehatan, dan pendidikan, termasuk program pemberdayaan produktif yang berkontribusi pada peningkatan pendapatan mustahik. Salah satu langkah strategis yang didorong adalah ratifikasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Zakat bagi Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara untuk mengoptimalkan target pengumpulan dana ZIS dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) pada tahun 2026.
Untuk umat Muslim yang ingin menunaikan zakat dan sedekah di Ramadan 2026, berikut panduan praktisnya:
Zakat Harta (Zakat al-Mal): Wajib dikeluarkan sebesar 2,5% dari harta yang telah mencapai nisab (batas minimum harta yang wajib dizakati, setara dengan 85 gram emas murni) dan telah dimiliki selama satu tahun hijriah (haul*). Harta yang termasuk dalam perhitungan ini meliputi tabungan, investasi, emas, perak, dan aset lainnya. Dianjurkan untuk berkonsultasi dengan ulama atau lembaga zakat terpercaya untuk perhitungan yang akurat.
Zakat Fitrah: Wajib ditunaikan sebelum Salat Idul Fitri. Besarnya adalah satu sha'* makanan pokok (sekitar 2,5 kg beras atau setara dengan nilai uangnya) per jiwa. Kewajiban ini berlaku bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan makanan atau harta dari kebutuhan diri dan tanggungannya pada malam dan pagi Hari Raya Idul Fitri. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan pembayaran zakat fitrah sejak awal Ramadan.
Sedekah: Amal sukarela tanpa batasan jumlah, dapat berupa uang, makanan (Iftar), pakaian, atau bahkan senyuman. Sedekah jariyah* (amal jariah) seperti pembangunan sumur atau masjid memiliki pahala yang terus mengalir meskipun pemberinya telah meninggal dunia. Bulan Ramadan adalah waktu terbaik untuk memperbanyak sedekah karena pahalanya dilipatgandakan.
Di tengah kondisi ekonomi yang menuntut kehati-hatian, sebuah laporan menunjukkan bahwa 76% masyarakat Indonesia berencana mengurangi pengeluaran non-esensial di Ramadan 2025. Namun, paradoksnya, semangat filantropi tetap tinggi, dengan 42% responden berencana mengalokasikan dana untuk zakat dan sedekah. Bahkan, 67% keluarga kelas menengah bersedia mengurangi pengeluaran Ramadan untuk lebih banyak berkontribusi pada kegiatan amal. Fenomena ini mencerminkan prinsip gotong royong yang mengakar kuat di Indonesia, mendorong inovasi dalam berbagi, bahkan dengan sumber daya terbatas.
Integrasi nilai-nilai spiritual dengan inovasi teknologi membentuk lanskap filantropi Islam yang dinamis di Indonesia. Seiring dengan kemajuan digital dan peningkatan kesadaran berzakat, Ramadan 2026 menjadi momentum krusial untuk mengoptimalkan potensi zakat dan sedekah dalam mengatasi masalah sosial dan ekonomi, serta memperkuat fondasi keadilan dan kesejahteraan umat.